TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan permintaan uang senilai 1 miliar dolar Singapura.
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan status tersangka Menteri Pertanian SYL yang terjerat dugaan kasus jual-beli jabatan di kementerian yang dipimpinnya.
Namun kabar tersebut segera dbantah Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan kabar permintaan uuang tersebut tidak benar, termasuk kabar menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar Singapura yang juga tidak benar.
Dia menegaskan sampai hari ini KPK tidak akan berhenti melakukan pemberantasan korupsi. Firli mengatakan, KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya pastikan itu tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Firli mengatakan, ekspos gelar perkara di KPK terbuka. Semua orang yang hadir dalam ekspos perkara, apakah penyelidik, penyidik, penuntut umum, memiliki hak yang sama.
Hal ini terkait dengan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas demi kepentingan umum. Serta dilakukan secara proporsionalitas dan menghormati hak asasi manusia.
Baca juga: Rangkaian Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK hingga Mentan SYL Diperiksa Polisi 3 Kali
“Tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada. Karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan,” ucap Firli.
Polisi Sudah 3 Kali Periksa SYL
Terkait dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata sudah tiga kali memeriksa Menteri Pertanian SYL.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
"Beliau dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Hari ini sudah yang ketiga kalinya beliau dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Ade tidak merinci secara pasti kapan pemeriksaan terhadap SYL sebelum hari ini dilakukan.
Ade mengatakan perkara ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait tindak pidana korupsi yakni pemerasan pada 12 Agustus 2023 lalu.