News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemen PPPA: Perilaku Orang Tua Unggah Foto Anak ke Media Sosial Berpotensi Timbulkan Stres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti perilaku orang tua yang kerap mengunggah foto putra-putrinya ke media sosial.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti perilaku orang tua yang kerap mengunggah foto putra-putrinya ke media sosial.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan hal tersebut berpotensi menimbulkan stres pada anak.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Sosok Pejuang Perlindungan Anak, Dulu Soroti Kasus Pembunuhan Engeline

Sebab, ia menuturkan, media sosial ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

"Kenapa? Banyak media sosial yang kadangkala orang tua lupa, saking senangnya punya anak, dia ini lupa anak itu titipan. Saking senangnya pertumbuhan anak itu difoto, diupload di Facebook-nya, diupload di Instagram-nya. Akhirnya anak-anak menjadi terbebani," kata Amurwani, dalam diskusi media bertajuk 'Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan', di Kantor Kemen PPPA, di Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: KemenPPPA Dorong Perlindungan Anak Dari Bahaya Rokok, Hambat Perkembangan Janin dan Picu Stunting

"Kalau anak tidak bisa memenuhi sesuai harapan orang tuanya, anak menjadi stres," sambungnya.

Menurutnya, orang tua telah melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan, jika mengunggah foto tanpa persetujuan sang anak.

"Nah ini yang sering terjadi ketika orang tua kalau dia tidak meminta izin kepada anaknya untuk meng-upload segala gerak-gerik anak ini dalam media sosialnya, ini sudah melanggar perlindungan anak," ucapnya.

Hal itu, dijelaskannya sesuai dengan Pasal 28 b Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Lebih lanjut, kata Amurwani, jika stres berlebihan, bukan tidak mungkin anak akan mengalami depresi.

"Nah ini enggak boleh seperti itu. Tugas orang tua adalah melindungi anak dan anak mempunyai kewajiban untuk menghormati pada orang tuanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini