News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Untuk kedua kalinya, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Karen Agustiawan sempat mendekam di Rutan Kejagung dan dinyatakan bebas pada Maret 2020 lalu setelah terseret kasus pembelian blok migas Basker Mantan Gummy (BMG) di Australia.

Kala itu, Karen Agustiawan dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar.

Dua tahun menghirup udara bebas, Karen Agustiawan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG).

Terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2023, ia mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta ditetapkannya eks Dirut PT Pertamina Karen Setiawan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya:

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka

Awal Mula Kasus

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang terjadi pada 2011-2021.

Kasus bermula pada 2012, saat PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai laternatif mengatasi defisit gas di Indonesia.

Pengadaan LNG ini mulanya diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri pertokimia lainnya di Tanah Air.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Karen dinilai secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bantahan Karen Agustiawan

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersandung Kasus, Ini Pandangan Pengamat Tentang Sosoknya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini