TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan KPK sebagai tersangka membuat heboh publik sepekan belakangan.
Awalnya, "keramaian" ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Syahrul, kasus ini kemudian menyedot perhatian bahkan sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Syahrul ditengarai terlibat 3 kasus korupsi sekaligus berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Jumlah uang yang disita oleh KPK dalam kasus ini mencapai Rp 30 miliar.
Namun ada hal lain yang juga membuat heboh publik, yakni munculnya isu pemerasan yang dialami Syahrul.
Buntut hal ini, pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Polda saat ini mengakui tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.
Berikut kami rangkumkan pernyataan Kapolri, penyidik, Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Presiden Jokowi.
Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya mengikuti perjalanan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
"Saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik (penyidikan-Red)," kata Kapolri ditemui usai acara di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).
Kapolri mengatakan, dirinya berpesan kepada anggota penyidik Polri harus cermat menangani kasus ini karena menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik.
"Jadi penanganannya harus cermat harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kami tidak ingin Polri tidak profesional," kata Kapolri.
Listyo memastikan jajarannya kan bersikap profesional dan transparan dalam kasus ini. Dia mempersilakan kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga lain turut mengawal dan mengawasi kasus ini.
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tegas Listyo.
Penyidik Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ade Safri, pencarian pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini dilakukan seiring naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ia juga membenarkan kabar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus pemerasan yang diduga membelit pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade mengatakan bahwa Kombes Irwan telah diperiksa ketika penanganan kasus pemerasan itu masih tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah diklarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade ketika dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Meski begitu Ade Safri tak merinci apa saja hal-hal yang telah digali oleh pihak penyidik terhadap Irwan mengenai kasus pemerasan tersebut.
Dirinya hanya menuturkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penanangan perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dan mengingatkan untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
“Biar ditangani oleh aparat yang berwajib secara profesional. Dan, saya kira sudah berjalan secara cukup profesional, ya,” ujar Mahfud di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023) kemarin.
Mahfud juga menjelaskan kalau dirinya sampai dengan saat ini masih berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan tersebut.
"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Mahfud menyebutkan kalau dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL itu dilakukan sesuai dengan prosedurnya.
Dia memastikan penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," kata dia.
Presiden Jokowi: Kalau saya komentar dibilang intervensi
Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) lalu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Di sisi lain, Syahrul diduga terlibat kasus dugaan korupsi yakni pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian yang tengah diusut oleh KPK.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023) lalu.
Jokowi mengatakan, persoalan hukum yang diduga melibatkan Syahrul masih simpang siur. Maka dari itu dia enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir bisa memicu anggapan ikut campur dalam proses hukum.
"Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi.
"Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?" lanjutnya.
Meski demikian, Jokowi meyakini persoalan itu merupakan ranah penegak hukum, sehingga dirinya berhati-hati memberikan pernyataan.
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," jelas Jokowi.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.