1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas
2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini"
Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar
3. Pilih menu "Beli Kuota"
4. Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota"
5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran
6. Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala
7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas"
8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik"
9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda
Baca juga: Pendaftaran CPNS PPPK 2023 Diperpanjang hingga 11 Oktober, Simak Jadwal Terbarunya
10. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan
11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah"
12. Klik "Progress Dokumen"
13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" makan dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai
14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan