TRIBUNNEWS.COM - Berikut link PDF persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023.
Pendaftaran CPNS resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai Rabu (11/10/2023).
Pelamar yang berminat mendaftar CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023 masih berkesempatan mendaftar melalui portal SSCASN BKN.
Sekretariat Jenderal DPR membuka seleksi CPNS 2023 dengan total kebutuhan 98 formasi jabatan.
Pendaftaran seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023 dibuka untuk umum, lulusan terbaik, putra/putri Papua atau Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.
Adapun pelamar tersebut terdapat syarat umum dan khusus sesuai ketentuan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Lengkap dengan PDF Persyaratannya
Pelamar dapat melihat daftar persyaratan CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023, formasi, berkas dokumen, hingga tata cara pendaftaran pada link pengumuman berikut.
Link Pengumuman Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023: KLIK
Syarat Umum CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023
Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mengetahui persyarat umumnya, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;
Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Segera Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id
11. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;
12. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku.
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Daftar Berkas Dokumen Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023
1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI.
2. Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;
3. Scan asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el /asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil;
4. Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai).
5. Scan asli ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023? Cek Jadwal Terbaru setelah Diperpanjang
6. Scan asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Scan asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Scan asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Scan akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:
a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan