News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PAN Menduga Masih Ada Silang Pendapat Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menduga masih adanya silang pendapat menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batasan usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Saleh menyatakan bahwasanya hakim konstitusi masih terbelah terkait gugatan batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Ada hakim yang setuju dengan putusan itu, sedangkan ada juga yang menolak.

"Soal apa putusannya, kelihatannya masih silang pendapat. Ada yang mengatakan bahwa batasan umur adalah open legal policy sehingga bukan ranah MK untuk memutusnya. Ada yang menyebut MK harus mengabulkan tuntutan. Dan ada juga yang meminta untuk ditolak," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Saleh mengharapkan putusan MK nantinya bakal bisa memberikan keadilan konstitusional bagi seluruh warga negara.

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan Pekan Depan, PKS Minta MK Tak Buat Norma Baru

Dengan begitu, putusan itu harapkan bisa menjadi acuan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

"Masih cukup waktu untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," katanya.

Informasi saja, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Baca juga: MK Bakal Putus Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres, Senin 16 Oktober 2023

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini