TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023).
Penyidik akan memanggil tiga orang saksi, termasuk di antaranya ada seorang pegawai KPK.
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Ade enggan merinci siapa pegawai KPK yang bakal diperiksa itu.
Ade juga belum mengungkapkan terkait hubungan ketiga saksi itu dengan kasus ini.
"Untuk materi pemeriksaannya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Baca juga: Menerka Pimpinan KPK yang Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Ini Profilnya
Hingga kini, total 11 orang saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan ini.
Termasuk di antaranya ada Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade, Kamis (12/10/2023).
Dari 11 saksi tersebut, Ade mengatakan ada satu saksi yang sudah diperiksa dua kali dalam tahap penyidikan.
"Dan salah satunya (saksi) sudah dilakukan 2 kali diperiksa," ungkapnya.
Perkara Dugaan Pemerasan KPK ke SYL
Kasus ini mencuat di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, penyidik enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut.
Tanggal 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemdian pada 24 Agustus 2023 polisi mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Selama di tahap penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Terkait hal ini, pimpinan KPK yang diduga terlibat adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rizky Syahrial)