News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Sepak Bola

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Perannya Pemberi Suap

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan terkait perkembangan kasus match fixing di Liga 2 Indonesia dengan kembali menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pemberi suap di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing dengan memberi suap ke wasit di Liga 2 Indonesia periode 2018.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut keduanya berinisial VW dan DR yang merupakan pemberi suap kepada wasit untuk memenangkan salah satu klub.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023).

Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri ini menyebut VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit.

Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.

Sementara tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut.

Baca juga: Survei Terbaru LSI: 53 Persen Publik Meyakini PSSI Bisa Tangani Mafia Bola

Dia juga merupakan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ucapnya.

Dalam kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola sendiri juga masih memburu satu orang lainnya berinisial AS.

"Kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y dimana salah satu tersngka atas nama AS salah satu tersangka nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencariam orang," jelasnya.

Baca juga: Maruarar Siarait, Orang Kepercayaan Jokowi Pimpin Satgas Anti Mafia Bola

Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memenangkan pertandingan di Liga 2 Indonesia.

Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengaturan pertandingan atau match fixing periode 2018 lalu.

"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun keenam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ucapnya.

Adapun kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka,” jelasnya.

Dalam hal ini, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Edi tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik tersebut. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.

Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan.

"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Total, klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini