TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliran uang yang diberikan Eks Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada fraksi NasDem DPR RI ternyata untuk bantuan bencana alam.
Demikian disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Dia juga membenarkan uang yang diberikan sebesar Rp 20 juta.
"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Sahroni mengaku NasDem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.
"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.
"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.
Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/2023) malam.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.
Baca juga: Drama Tersangka SYL: Batal Diperiksa Pilih Mudik ke Makassar, Malam Hari Jadi Tersangka KPK
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.