Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Praswad.
Sebelumnya, Firli menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap SYL selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian.
Surat itu diteken Firli pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.
"Membawa tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan," demikian poin nomor dua dalam Sprinkap yang diperoleh Tribunnews.com tersebut dikutip Jumat (13/10/2023).
Surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. SYL diminta hadir pada Jumat (13/10/2023) hari ini.
Namun, pada Kamis (12/10/2023), KPK justru menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.