TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditangkap di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Penangkapan Syahrul Yasin Limpo itu terjadi sehari sebelum jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023).
Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tanggapan.
Presiden Jokowi mengatakan, siapapun harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan."
"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ungkapnya setelah meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP
Menurutnya, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga, kata Jokowi, proses hukum haruslah dihormati.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," imbuhnya.
Jokowi Belum akan Tetapkan Mentan Definitif
Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku belum akan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) definitif.
Namun, Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai Mentan ad interim.
Dengan demikian, tugas sehari-hari Mentan dilaksanakan oleh Arief untuk sementara.
"(Menteri pertanian definitif) Belum," kata Jokowi di Indramayu, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi