“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Tanak menjelaskan, uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” papar Tanak.
Baca juga: Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Pertanyakan Dasar Hukum KPK
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar.
Namun, pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pun telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Berita lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian