TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditangkap di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Penangkapan Syahrul Yasin Limpo itu terjadi sehari sebelum jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023).
Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tanggapan.
Presiden Jokowi mengatakan, siapapun harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan."
"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ungkapnya setelah meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP
Menurutnya, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga, kata Jokowi, proses hukum haruslah dihormati.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," imbuhnya.
Jokowi Belum akan Tetapkan Mentan Definitif
Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku belum akan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) definitif.
Namun, Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai Mentan ad interim.
Dengan demikian, tugas sehari-hari Mentan dilaksanakan oleh Arief untuk sementara.
"(Menteri pertanian definitif) Belum," kata Jokowi di Indramayu, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan pihaknya menangkap Syahrul Yasin Limpo karena takut politikus Partai NasDem itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri."
"Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis.
Di sisi lain, meskipun Syahrul sudah mengonfirmasi akan datang ke KPK pada Jumat ini, KPK tetap melakukan penangkapan karena mengetahui SYL sudah di Jakarta.
Pasalnya, Syahrul sempat bertolak ke Makassar pada Rabu (11/10/2023) untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Pada hari itu pula, KPK memanggil Syahrul sebagai tersangka ke Gedung Merah Putih KPK.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam, dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," terang Ali Fikri.
Baca juga: Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Dinilai Pengamat Sudah Tepat, Ini Alasannya
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam.
Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit.
Syahrul dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Syahrul mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Saat itu, dirinya irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
Baca juga: NasDem Pastikan Tak Bentuk Tim Pendampingan Hukum untuk Syahrul Yasin Limpo
Sebagai informasi, perkara ini juga menyeret mantan dua anak buah Syahrul, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Tanak menjelaskan, uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” papar Tanak.
Baca juga: Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Pertanyakan Dasar Hukum KPK
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar.
Namun, pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pun telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)