News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Tol Japek MBZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Diperiksa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara simpang susun gerbang tol Sadang dan pembangunan tol Jakarta-Cikampek Sesi 2 di Kawasan Sadang, Purwakarta Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). Korupsi Tol Japek MBZ, Kejagung periksa 8 saksi di antaranya mantan petinggi pada perusahaan plat merah, Waskita Karya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Kali ini, ada tujuh orang yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi pada perusahaan plat merah, Waskita Karya.

Mereka merupakan Vice President, Senior Vice President, dan Direktur Operasi saat menjabat di perusahaan yang dinaungi Kementerian BUMN itu.

"S selaku VP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021, L selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021, dan NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 sampai dengan 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Kemudian pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019 sampai dengan 2023," kata Ketut.

Selain itu turut diperiksa pula pimpinan proyek, surveyor, hingga tenaga ahli terkait proyek Tol Japek MBZ ini.

"ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT Jasamarga Jalan layang Cikampek, AK selaku Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated periode 2018 sampai dengan 2022, dan JIR selaku Tenaga Ahli Struktur PT Risen Engineering Consultant."

Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun pada kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.

Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini