"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," tuturnya.
Selain merasa kepolisian lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Ahmad Sahroni juga tak terima koleganya di Partai Nasdem itu dijemput paksa oleh KPK.
Sebagai bentuk solidaritas, Sahroni akan melapor ke Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk membahas pemberian bantuan hukum terhadap SYL yang ditangkap KPK.
"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," ucap Sahroni, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sahroni menegaskan yang ingin ia pertanyakan ialah langkah yang ditempuh oleh KPK.
SYL tak lagi jadi menteri, menurutnya, seharusnya KPK tak melakukan penjemputan paksa tersebut.
"Kenapa musti melakukan hal itu (penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok."
"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh."
"Tapi kalo nggak, ya jangan dong. Kenapa nggak mesti nunggu besok," ujar Sahroni.
(Tribunnews.com/Deni)(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Yolanda Putri Dewanti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)