TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementan.
Kini KPK gerak cepat, melakukan jemput paksa terhadap SYL pada Kamis (12/10/2023) malam.
SYL sebelumnya melalui kuasa hukum sudah mengonfirmasi untuk hadir ke gedung KPK pada Jumat (13/10/2023).
Belum diketahui alasan KPK menjemput paksa SYL malam hari.
Diketahui KPK telah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
Berikut sejumlah fakta jemput paksa SYL oleh KPK:
1. Dijemput Paksa, SYL Tiba di KPK Pukul 19.16 WIB
Pantauan Tribunnews.com, politikus Partai NasDem itu tiba di KPK pada pukul 19.16 WIB, Kamis (12/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penjemputan paksa terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meski jadwal pemeriksaan oleh penyidik adalah besok, Jumat (13/10/2023).
Jadwal pemeriksaan terhadap Syahrul yang direncanakan besok Jumat itu turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum, Febri Diansyah.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."
"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
2. SYL Pakai Pakaian Serba Hitam saat Dijemput Paksa KPK
KPK melakukan jemput paksa terhadap SYL pada Kamis (12/10/2023) malam.
Pantauan Tribunnews.com, politikus Partai NasDem itu tiba di KPK pada pukul 19.16 WIB.
SYL mengenakan topi dengan wajah tertutupi masker.
SYL juga mengenakan jaket hitam.
3. Dijemput Paksa KPK, SYL Bungkam, Pasrah Digiring
Tidak ada satu kata pun yang dikeluarkan SYL saat tiba di KPK, usai dijemput paksa.
Dia terus digiring petugas kepolisian menuju lantai 2 ruang pemeriksaan.
Kendati demikian, KPK belum memutuskan apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
4. Tangan SYL Diborgol
KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).
SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pantauan Tribunnews.com, SYL memilih bungkam ketika digiring aparat kepolisian.
Tangannya menelungkup ke bawah.
Kedua tangan politikus Partai NasDem itu nampak digelangi borgol.
Wajah SYL tidak terlihat. Itu karena dia mengenakan masker.
SYL yang mengenakan kaca mata itu juga terlihat memakai topi bertuliskan "ADC".
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu memakai kemeja putih dibalut jaket kulit hitam.
Saat ini SYL sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
5. Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Febri Diansyah Bakal Datang ke KPK Malam Ini
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, bakal merapat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (12/10/2023).
"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com.
Febri mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar Jumat (13/10/2023).
Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.
Baca juga: Reaksi NasDem Soroti Jemput Paksa Terhadap Eks Mentan SYL: Ada Apa dengan KPK?
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.
6. KPK Tangkap Eks Mentan SYL di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen bilangan Jakarta Selatan.
SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," jelasnya.
"Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini dilakukan analisis," tambah Ali.
Konstruksi Perkara
Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)