Adapun, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK resmi menahan SYL usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.
Selain SYL, ada dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Atas perbuatannya, SYL dkkitu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus SYL, ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
NasDem Siapkan Somasi
Atas pernyataan dari Alex tersebut, Partai NasDem menyatakan akan mempertimbangkan melayangkan somasi.
Demikian disampaikan oleh Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni.
"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata karena ucapannya. Kami mempertimbangkan," katanya dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu petang.
Lantaran pernyataan Alex itu, Sahroni mengatakan, NasDem sudah dirugikan di hadapan publik.
"Seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Itu.
SYL Cs Nikmati Rp13,9 Miliar
Diketahui, KPK menduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Demikian diungkapkan oleh pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.