News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Diputus Hari Ini, Berikut Kronologi, Daftar Penggugat, Nama Hakim Kasus Gugatan Usia Capres-Cawapres

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan MK hari ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas gugatan atas batas usia Capres dan Cawapres.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.

Bagaimana kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres ini?

Berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Siapa saja yang menggugat?

Sebagaimana diketahui, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Hingga kini ada sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Berikut daftar para penggugat:

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Partai ini mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai Garuda memohon kepada MK untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

Mereka menginginkan seorang calon yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seharusnya bisa diusung menjadi capres/cawapres pada pemilu.

2. PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan soal usia minimal capres-cawapres dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 3 Maret 2023.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ketika itu mengatakan, alasan pengajuan ini untuk menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 minimal 35 tahun, menjadi 40 tahun.

Sebab, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

3. Sejumlah kepala daerah

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni:

  • Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
  • Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
  • Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
  • Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Gugatan ini diajukan pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

4. Individu

Dua orang yang bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu merupakan pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial.

Pria berusia 31 dan 38 tahun ini melayangkan gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun pada 7 Agustus 2023.

Daftar hakim yang akan hadiri putusan sidang

1. Anwar Usman

Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

2. Saldi Isra

Saldi Isra resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 mendampingi Anwar Usman.

Saldi Isra, dianugerahi gelar kehormatan Bintang Mahaputra Utama oleh Presiden Jokowi.

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013 lalu.

Kala itu, Arief Hidayat menggantikan posisi Mahfud MD.

Dua tahun berselang, Arief Hidayat menjadi ketua MK periode 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya.

4. Guntur Hamzah

Pria kelahiran 8 Januari 1965 itu menjadi hakim konsitusi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Sebelumnya, Guntur Hamzah juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI.

Ia pernah mendapat dua penghargaan yaitu Satya Lencana Karya Satya pada 2009 dan 2013.

5. Manahan Sitompul

Mengutip dari Wikipedia, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan pada 2015 lalu.

Ia menjabat dua periode, yakni 2015-2020 dan 2020-2023.

Manahan sempat gagal dalam seleksi calon hakim agung pada 2013.

6. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur, ini dilantik Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2020 lalu.

Ia menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna yang telah purnatugas.

Daniel menjadi putra pertama asal NTT yang menjabat sebagai hakim konstitusi.

7. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farisa Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia.

Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

8. Suhartoyo

Pria kelahiran Sleman, DIY, itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu.

Lahir dari keluarga sederhana, Suhartoyo tak pernah menyangka bisa duduk di kursi hakim konstitusi.

Ia pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota.

9. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 21 Maret 2014.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2010 hingga 2014.

Pria kelahiran 17 Januari 1954 itu menghabiskan masa kecilnya di Sakatiga, sebuah desa kecil di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

Ribuan personel TNI-Polri dikerahkan

Sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri bakal dikerahkan guna mengamankan sidang putusan batas usia capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) besok.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitaran gedung MK, kata Trunoyudo hal itu bersifat situasional menyesuaikan keadaan yang ada.

Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat dan sesudah sidang berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini