News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Link Streaming Sidang Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres 2024, Beserta 7 Gugatannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023) - Berikut ini link streaming sidang putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres 2024, dan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.

TRIBUNNEWS.COM - Link streaming sidang MK gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini, Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wkail presiden (cawapres) yang disiarkan secara live streaming di akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang ini, MK akan membacakan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres.

Baca juga: MK Pastikan 9 Hakim Konstitusi Hadir di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Dikutip dari laman MK, sidang putusan batas usia capres dan cawapres ini digelar pada:

Hari ini, Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI Lantai 2.

Link Streaming: YouTube Mahkamah Konstitusi, klik.

Link Streaming: YouTube Mahkamah Konstitusi, klik.

Link Streaming: YouTube Mahkamah Konstitusi, klik.

Dihimpun dari Kompas.com, pada siadang ini MK membacakan putusan gugatan perkara dengan nomor:

1. Gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, dan pemohon meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

2. Gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023

Diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

3. Gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan pada 17 Mei 2023.

Selain itu, pemohon ingin mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023

Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini