TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan untuk buru-buru menyimpulkan terkait temuan cek Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai cek bodong.
"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Ali mengatakan, bahwa seluruh temuan saat menggeledah rumah dinas Syahrul telah dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak, baik para saksi, tersangka, dan pihak-pihak lainnya."
"Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Dampingi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL
Dia mengungkapkan, temuan saat penggeledahan termasuk cek Rp 2 triliun itu akan dibuktikan selanjutnya di persidangan.
"Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," jelasnya.
Di sisi lain, Ali menyebut, bahwa temuan cek tersebut sudah dibenarkan oleh kuasa hukum Syahrul.
Sehingga, dia menegaskan bahwa KPK tidak berbohong atas temuan cek tersebut.
"Apa yang kami konfirmasi terkait ada barang bukti dimaksud sudah dibenarkan penasihat hukum tersangka memang ada cek tersebut. Jadi bukan kami mengada-ada."
"Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," kata Ali.
PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun Syahrul Bodong, Terindikasi Penipuan
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK saat penggeledahan rumah dinas Syahrul adalah bodong.
Bahkan, Ivan menyebut bahwa nama yang tertulis dalam cek tersebut terindikasi sering melakukan penipuan.