News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum mengajukan penyitaan ikat pinggang Hermes terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pengajuan sita itu dilayangkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut jaksa penuntut umum, sita ikat pinggang branded itu diajukan atas fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Mohon ijin, Yang Mulia, sebelum ada saksi, kami mengajukan penyitaan, sesuai fakta sidang Yang Mulia, berupa dua buah ikat pinggang merek Hermes warna hitam," kata jaksa penuntut umum.

Atas hal itu, Majelis Hakim memerintahkan agar sita diajukan secara tertulis.

Di persidangan, tim jaksa penuntut umum tampak menyerahkan map kertas berwarna merah kepada Majelis Hakim yang kemudian diserahkan kepada panitera pengganti.

Baca juga: Ahli di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Nilai Perhitungan BPKP Keliru, tak Bisa Jadi Bukti Kerugian

Selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pengajuan sita tersebut sebelum dikeluarkan penetapan.

"Oke silakan diajukan secara tertulis, akan kami pertimbangkan," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Sebagai informasi, penerimaan ikat pinggang Hermes ini sebelumnya diakui oleh Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza yang kini sudah menjadi tersangka.

Dia mengakui penerimaan sejumlah barang, termasuk ikat pinggang Hermes dalam persidangan dua Majelis, yakni atas terdakwa Johnny G Pate dkk pada Selasa (25/7/2023) dan atas terdakwa Irwan Hermawan dkk pada Rabu (2/8/2023).

Pertama, dia mengaku menerima tas bermerek Louis Vuitton dari PT ZTE, selaku pihak konsorsium.

"Ya biasa, ada tas," kata saksi Mirza.

"Tas merek apa?" tanya Jaksa.

"Louis Vuitton," kata Mirza.

Baca juga: Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen

"Itu dari siapa yang berikan?" tanya Jaksa lagi.

"Dari ZTE," ucapnya.

Kemudian, saksi Mirza mengungkapkan, ia juga menerima ikat pinggang merek Hermes.

"Selain tas ada apa lagi?" tanya Jaksa.

"Ikat pinggang," ucap Mirza.

"Ikat pinggang. Berapa ikat pinggang? Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa.

"Dua" kata Mirza.

"Merek apa?" kata Jaksa.

"Hermes," ucap Mirza.

"Diberikan oleh siapa?" tanya Jaksa.

"Diberikan oleh ZTE dan Huawei," kata Mirza.

"Orangnya siapa?" tanya Jaksa kembali.

"Mukti Ali untuk yang Huwawei. Michael yang ZTE," ungkap Mirza.

Menggali lebih lanjut, Jaksa juga menanyakan, apakah saksi Mirza pernah menerima handphone atau ponsel.

Mirza mengakui, ia pernah menerima handphone yang diberikan oleh Huwawei dan ZTE dan sepatu dari konsorsium lainnya.

"Merek apa?" tanya Jaksa.

"Iphone," tuturnya.

"Sepatu?" kata Jaksa.

"Sepatu dari IBS," kata Mirza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini