TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
Bacapres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"(Keputusan) MK itu kan final and binding," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini sangat menghormati keputusan tersebut.
"Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Peluang Gibran
Ganjar Pranowo juga merespons soal kemungkinan Gibran Rakabuming Raka jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dikatakan Ganjar bahwa semua warga negara punya hak untuk berdemokrasi
"Semua warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," kata Ganjar ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Kemudian ketika ditanyakan Gibran jadi pendampingnya, dikatakan Ganjar bahwa semua orang punya kans.
"Semua orang punya kans," tegasnya.