News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Ketua MK Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diminta Mundur Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). Inilah profil Ketua MK Anwar Usman, adik ipar Jokowi yang diminta mundur dari jabatannya buntut dari dikabulkannya gugatan batasan usia capres-Cawapres.

Dilansir, mkri.id, Anwar mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975.

Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975. 

Setelah lulus dari PGAN,  Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. 

Selama menjadi guru itu, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. 

Ia pun lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. 

Riwayat Jabatan

- Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003

- Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006

- Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 2005

- Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)

- Hakim Konsttusi Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini