TRIBUNENWS.COM – Berikut ini adalah rincian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Dikutip dari laman KemenpanRB, ada tiga jenis SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Tes ini hanya bisa diikuti oleh calon peserta CPNS yang lolos dalam seleksi administrasi.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023 Dimulai Besok, Cek Cara dan Ketentuannya
Adapun pelaksanaan tes SKD akan dilakukan mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Untuk soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum.
Sementara, pelamar penyandang disabilitas akan diberikan waktu untuk mengerjakan soal selama 130 menit.
Sama seperti tahun sebelumnya, nilai ambang batas minimal akan diberlakukan untuk semua kategori tes SKD CPNS.
Hal tersebut sesuai keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2023
Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Umum
Untuk Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Umum(Maks 550), terdiri atas :
a. TWK Jumlah: 30 soal, Nilai Ambang Batas TWK: 65
b. TIU Jumlah: 35 soal, Nilai Ambang Batas TIU: 80
c. TKP Jumlah soal: 45 soal, Nilai Ambang Batas TKP: 166
Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Khusus
- Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Pembobotan Nilai Tes SKD CPNS 2023
Sebagai informasi, materi soal TIU dan TWK memiliki nilai bobot jawaban benar bernilai 5.
Namun jika peserta salah atau tidak menjawab pertanyaan, maka jawaban akan dinilai nol.
Sedangkan untuk materi TKP, jawaban yang benar bobot nilainya paling rendah yakni 1 dan paling tinggi 5.
Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Nantinya nilai tes SKD bisa diketahui secara real-time lantaran tes kali ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
Lebih lanjut, sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.
Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, berarti nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)