News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum Karen Agustiawan Kecewa KPK Tidak Hadir Sidang Perdana Praperadilan

Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Penasihat hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kecewaannya karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, menyampaikan alasan pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikannya pada saat diwawancarai wartawan Rabu (18/10/2023) di Jakarta.

Ia pun menyampaikan kekecewaannya karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Senin (16/10/2023), dan mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama 3 minggu.

“Namun, hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25/10/2023),” tegas Togi.

Terungkap dalam surat tersebut bahwa KPK masih membutuhkan waktu guna melengkapi bukti-bukti.

"Bayangkan kawan-kawan, bagaimana rasanya berada dalam tahanan meskipun cuma sehari! Ini KPK malah minta penundaan sampai 3 minggu,” ujar Togi.

Baca juga: Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya

Ia menambahkan, apabila alasan penundaan adalah karena dokumen belum lengkap, semestinya jangan dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan, ini melanggar HAM.

“Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Togi.

Selain itu, dia juga menyatakan adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, karena dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.

Padahal Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda

"Karena belum ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, maka penetapan Ibu Karen Agustiawan sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum," jelas Togi.

Togi menambahkan, pada 6 Juni 2022 KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai 'Tersangka dan Kawan-Kawan.' Namun, hingga hari ini KPK tidak pernah menerangkan, siapa-siapa saja yang dimaksud 'dan Kawan-Kawan' itu serta apa kualifikasinya.

Togi pun mensinyalir terdapat dugaan penyelundupan hukum oleh KPK terkait pencekalan yang dikenakan kepada kliennya. Setelah melakukan pencekalan terhadap Karen Agustiawan selama 2 kali 6 bulan, yakni sejak 6 Juni 2022, kemudian KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang berakibat pada penarikan Paspor atas nama kliennya.

“Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk pencekalan yang ketiga kali bagi Karen, yang kami anggap terindikasi sebagai penyelundupan hukum,” katanya.

Selain itu, dalam proses penyidikan Karen telah mengalami penundaan yang tidak semestinya, karena baru diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 19 September 2023, atau setelah 1 tahun 3 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

"Sejak ditetapkan sebagai Tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan Pemeriksaan hanya 1 kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," lanjut Togi.

Baca juga: Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN

Terakhir kata Togi, sangat jelas bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tidak sesuai dengan Asas Legalitas dan Peraturan Perundang-undangan, serta Melanggar Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.

"Hal-hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 5 UU KPK. Oleh karena itu, Penyidikan, Penetapan Tersangka, maupun Upaya Paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum," pungkas Togi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini