News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Pemerintah, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Jadi Tanggung Jawab Bersama

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama. 

Sebab itu, perlu sinergitas antara pemangku kepentingan. 

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Balombo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Dalam Rangka Reviu Penanganan Perda Diskriminatif dan Percepatan Penyelesaian Produk Hukum Daerah yang Berpihak terhadap Penyandang Disabilitas di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

"Butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder," ujarnya dalam keterangan Jumat (20/10/2023).

Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Secara panel rapat ini dimoderasi oleh Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan menghadirkan Narasumber, yakni anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan “Penguatan Fungsi Lembaga Legislatif dalam Mendorong Percepatan Penyusunan Peraturan mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”.

Hadir juga Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia memaparkan tentang “Urgensi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Hal yang Perlu Diperhatikan agar Produk Hukum Daerah yang Tercipta tidak Diskriminatif bagi Penyandang Disabilitas”.

Mardani menyampaikan, dibutuhkan pengarusutamaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (mainstreaming disability) baik dari berbagai sisi, sesuai dengan amanah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan fungsi legislasi yang dimiliki, DPR mendorong untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara aktif dari pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu, DPR menerima kunjungan dari Pemerintah Jepang untuk sharing terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk legislasi," ujar Mardani.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia melihat sejauh ini masih adanya perbedaan dalam pelayanan yang diberikan terhadap teman-teman penyandang disabilitas. 

Padahal seharusnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diberikan terhadap berbagai bidang, utamanya, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

"Perlunya interkompabilitas dan sinergitas berbagai sektor pemangku kepentingan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Dante.

Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Kegiatan ini diharapkan mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD memprioritaskan Pembentukan Perda mengenai Penyandang Disabilitas dalam Propemperda Tahun 2024 dan menetapkan Perda mengenai Penyandang Disabilitas tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini