TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk hadir dalam pemanggilan ulang oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Rencananya, pemanggilan ulang terhadap Firli akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) besok.
Boyamin mengatakan, jika Firli merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama Jumat (20/10/2023) tidak hadir.
Dia juga mengungkapkan momen pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Firli untuk membantah laporan terhadapnya soal dugaan pemerasan kepada Syahrul.
"Ya saya berharap Pak Firli datang lah sebagai teladan, kita patuh hukum. Dan justru ini kesempatan Pak Firli menjelaskan dengan fakta dan bukti bahwa dia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasan terhadap Pak Yasin Limpo," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).
"Kalau merasa tidak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan," sambungnya.
Baca juga: Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro
Namun, Boyamin meminta jika Firli kembali mangkir, maka Polda Metro Jaya wajib untuk menjemput paksa pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
"Kalau Pak Firli tidak datang, maka memang diterbitkan surat perintah membawa karena saksi yang mangkir dua kali bisa langsung dijemput," katanya.
Boyamin juga mengatakan ketika memang Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, maka ia mendesak agar segera ditahan.
Kemudian, jika Firli ditetapkan tersangka, maka dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli lewat mekanisme penunjukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan KPK sendiri.
"Jika alat buktinya cukup, segera (Firli) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dan konsekusensinya, karena tersangka harus dinon-aktifkan selaku pimpinan KPK dan ditunjuk Plt Ketua KPK."
"Silahkan itu mekanisme Presiden, KPK, dan DPR. Kita tunggu aja ya," jelas Boyamin.
Firli Mangkir karena Ada Agenda Lain dan Masih Pelajari Materi Pemeriksaan
Sebelumnya, Firli mangkir dari pemeriksaan pertama Polda Metro Jaya yang dijadwalkan dilakukan pada Jumat (20/10/2023).
Hal ini diketahui dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com dari Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tetapi berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, batalnya Firli diperiksa lantaran sudah ada agenda kegiatan lain.
Kendati demikian, Ghufron menegaskan tidak hadirnya Firli bukan bentuk menghindari panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Dia juga mengatakan, telah meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, penjadwalan itu turut dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL, Hari Ini 3 Pejabat Kementan Beri Kesaksian ke Polda Metro
Selain ada agenda lain, Ghufron juga mengatakan, Firli masih perlu mempelajari materi pemeriksaan lantaran surat panggilan baru diterimanya kemarin, Kamis (19/10/2023).
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron pun menegaskan, Firli akan tetap menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ini.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkas Ghufron.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Sebelumnya, puluhan saksi telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 9 Oktober-18 Oktober 2023 lalu.
Adapun di antaranya adalah Syahrul; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli; pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL, Hari Ini 3 Pejabat Kementan Beri Kesaksian ke Polda Metro
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (18/10/2023).
"(Firli) dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Ade juga mengungkapkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firl dan rencananya dilakukan pada pekan depan.
"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian