Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Thio Ida, adik pemilik PT Wilmar Group, terkait transaksi jual beli rumah dengan terdakwa eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Adapun PT Cahaya Kalbar merupakan nama baru dari PT Wilmar Group sekaligus wajib pajak yang menjadi klien dari mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan tersebut.
Hal ini terungkap ketika JPU KPK menghadirkan Thio Ida sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Dalam sidang ini, jaksa KPK terus mendalami aliran uang yang dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak itu.
Baca juga: Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah
Adapun hal itu dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
“Apakah masih ada hubungan family dengan pemilik Wilmar?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Di hadapan majelis hakim, Ida pun mengakui bahwa pemilik Wilmar Group adalah kakak kandungnya.
"Dia sih abang saya," kata Ida.
Dalam sidang ini, Jaksa pun menanyakan pengetahuan Ida soal sosok Jinnawati, Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar.
Kepada Jaksa, Thio Ida mengaku kenal Jinnawati lantaran kerap menjalani ibadah atau kebaktian Jumat bersama.
Kemudian, Jaksa pun menyinggung adanya pembelian rumah di wilayah Kebon Jeruk, yang ditawarkan oleh Jinnawati kepada Thio Ida.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Ida mengaku tengah mencari rumah untuk ditinggali ketika berada di Jakarta sebab, dirinya lebih sering tinggal di Medan.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ujar Ida.
Jaksa terus menggali proses pembelian rumah Rafael Alun yang telah dijual ke Jinnawati akhirnya dibeli oleh Ida.
Dalam keterangannya, rumah milik eks pejabat pajak itu itu dibeli Thio Ida dari Jinnawati senilai Rp 6 miliar.
Jumlah ini persis sama dengan nilai transaksi Jinnawati ketika membeli rumah tersebut dari Rafael Alun.
Menurut Thio Ida, pembayaran rumah di Kebon Jeruk itu dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing. Uang miliaran rupiah itu dikliam berasal dari warisan orang tua.
"Saya kasih valuta asing, singapore dollar dan dollar AS, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan, Rp 6 miliar," kata Ida.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Rafael Alun disebut mendapat bagian sebesar Rp 6 miliar dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar.
"Yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group, yang merupakan wajib pajak pada Kantor DJP Jakarta," demikian bunyi surat dakwaan KPK.
Selain itu dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.