News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Sumpah Pemuda

Ketentuan Upacara Bendera Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 jatuh pada Sabtu (28/10/2023) dengan Tema Bersama Majukan Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober.

Tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 jatuh pada Sabtu (28/10/2023) dengan Tema "Bersama Majukan Indonesia".

Menyambut Hari Sumpah Pemuda 2023, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merilis ketentuan upacara bendera Sumpah Pemuda.

Dikutip dari situs resmi Kemenpora, berikut adalah ketentuannya:

a. Sifat Upacara : Khidmat dan sederhana

b. Hari, Tanggal : Sabtu, 28 Oktober 2023

Baca juga: Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023, Lengkap dengan Maknanya

c. Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai

d. Tempat : Lokasi masing-masing

e. Peserta Upacara : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur SKPD, Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten, Kota Dan Provinsi, Kementerian dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Catatan:

1. Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).

Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.

2. Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP.

Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh Pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat.

Di luar negeri dilaksanakan oleh masing- masing Kantor Perwakilan RI setempat.

3. Pembina upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP dapat dipimpin oleh Menpora.

Tingkat Provinsi/ kabupaten/Kota/Kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/ Walikota/Camat setempat. Untuk organisasi/lembaga/swasta/ lembaga pendidikan/ lembaga non-pemerintah lainnya, pembina upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing.

Di luar negeri dipimpin oleh Duta Besar/ Kepala Perwakilan RI setempat.

4. Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga pada saat upacara bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 dibacakan oleh Pembina/Inspektur Upacara.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini