Dugaan pemerasan itu berawal dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 12 Agustus 2023 lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton.
Namun, Firli mengklaim pertemuan itu terjadi ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Status perkara ini kemudian naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Kompas.com/Rizki Syahrial)