Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan Perwira Tinggi (TNI) yang akan menggantikannya menjabat sebagai Panglima adalah hak prerogatif presiden.
Namun demikian, ia mengaku siap jika diminta saran dan masukannya oleh Presiden Joko Widodo perihal sosok yang akan menggantikannya.
Sebagaimana diketahui, Yudo akan memasuki masa purnatugas pada November 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dari Jenderal Dudung Abdurachman kepada Jenderal Agus Subiyanto di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta pada Jumat (27/10/2023).
"Nantinya tentunya hak prerogatif presiden, kalau presiden minta tentunya saya akan memberikan saran dan pendapat," kata Yudo.
Baca juga: Peluang Besar Letjen Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Jika Jokowi Jadi Melantiknya Sebagai KSAD
Wartawan kemudian menanyakan kesiapan KSAD Jenderal Agus Subiyanto apabila dicalonkan presiden menggantikan Yudo.
Agus kemudian tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan tertawa sambil melihat Yudo yang berada di sebelahnya dan menangkupkan tangan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) pasal 13 ayat (4) menyatakan Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca juga: Ditanya Rencana Setelah Pensiun, Panglima TNI Yudo Margono: Ya Bertani
Lalu pada pasal 13 ayat (5) UU TNI dinyatakan untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian pada pasal 13 ayat (6) UU TNI dinyatakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, pada pasal 13 ayat (7) UU TNI disebutkan dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), maka Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
Lalu pada pasal 13 ayat (8) UU TNI dinyatakan Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.