Basarah menyayangkan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Dia menegaskan harusnya Gibran memahami aturan main dalam sebuah organisasi partai politik (parpol).
"Dia harusnya tahu persis aturan main dalam organisasi partainya PDIP mulai dari ADRT maupun partai-partai politik lain," ujar Basarah.
Basarah menjelaskan seharusnya Gibran mengundurkan diri dari PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo.
"Harusnya dia mengundurkan diri secara resmi ketika dia mengambil keputusan keluar dari keputusan PDIP," ucapnya.
Sementara itu, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengungkapkan alasan partainya belum memberikan sanksi terhadap Gibran.
Olly menjelaskan Gibran tidak bisa langsung dipecat, karena berstatus sebagai Wali Kota Solo.
"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat. Itu ada perbedaan," ujar Olly di Kompas Tower, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
"Karena kepala daerah enggak bisa karena dia dipilih rakyat, kita enggak bisa turunkan karena dia berpindah lalu kita turunkan, enggak mungkin," tambah Olly.
Hal serupa diungkapkan Olly terkait potensi sanksi yang dapat diberikan kepada Joko Widodo yang merestui Gibran maju dalam Pilpres 2024.
Menurut Olly, sikap politik Gibran merupakan pilihannya, dan tanpa intervensi Jokowi sebagai orang tua.
"Artinya kan pernyataan pak Jokowi sudah jelas, Gibran itu kan sudah berkeluarga sendiri, jadi dia punya pilihan. Kan di anggaran dasar anggaran rumah tangga PDIP sudah jelas, yang dilarang suami, istri, dan anak, anak ini dalam tanda kutip, kalau dia sudah sendiri ya sudah," ungkap Olly.
Menurut Olly, PDIP telah memiliki mekanisme dalam mengatasi hal ini.
"Mekanisme kita ada, jadi dari bawah, usulan, dan proses sampai di mahkamah partai. Jadi prosesnya sabar saja. Toh kalau sekarang kita lakukan itu tidak ada hal-hal yang sangat mendesak, mari sama-sama saja kita turun ke bawah," kata Olly.