TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (30/10/2023) hari ini usai menjalani hukuman penjara tiga tahun terkait kasus terorisme.
Berdasarkan pantauan di YouTube Tribunnews, Munarman keluar dari Lapas II Salemba pada pukul 08.20 WIB.
Saat keluar, Munarman pun langsung disambut oleh simpatisan dengan gema shalawat dan takbir.
Munarman juga tampak mengenakan baju koko berwarna putih, berkaca mata hitam, dan memakai topi dengan tulisan 'Free Palestine'.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Munarman: Kezaliman yang Saya Alami Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Palestina
Lantas Munarman pun langsung meninggalkan Lapas Salemba sekira pukul 08.30 WIB.
Namun, belum diketahui akan kemana tujuan Munarman seusai bebas pada hari ini.
Rekam Jejak Kasus Munarman
Kasus yang menjerat Munarman berawal dari penangkapan oleh Densus Anti Teror (AT) 88 di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.
Penangkapan tersebut lantaran Munarman terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan melakukan baiat di sejumlah lokasi.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.
Singkat cerita, dalam sidang vonis yang digelar pada 6 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Juru Bicara FPI Munarman Resmi Bebas dari Lapas Salemba
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Munarman pun terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tak terima, Munarman pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, hukumannya justru diperberat menjadi empat tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.
Kemudian, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berujung pemangkasan hukuman menjadi tiga tahun penjara.
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata juru bicara MA saat itu Andi Samsan Nganro pada 5 Desember 2022 dikutip dari Kompas.com.
Selama ini, Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Salemba.
Baca juga: Mantan Juru Bicara FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
Lantas, pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto pun menilai Munarman bersikatp kooperatif selama menjadi narapidana.
"Selama berada di lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerjasama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," kata Yosafat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel lain terkait Munarman Bebas dari Lapas