Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Kendati demikian hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus Harun Masiku ini, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diperiksa KPK pada Jumat 24 Januari 2020 lalu.