News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Banten dan Sulawesi, KKP Kini Buka Gerai Konsultasi Perizinan dan CBIB di Kota Medan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mensosialisasikan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang dibarengi dengan Gerai Konsultasi Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar mensosialisasikan Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB) yang diikuti dengan Gerai Konsultasi Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Sertifikasi CBIB menjadi strategi KKP untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan budi daya di pasar global.

Setelah berjalan sukses di Banten dan Sulawesi, kini kegiatan sosialisasi CBIB dan Gerai Perizinan berlangsung di Kota Medan, Sumatera Utara pada 5-6 Oktober 2023. KKP bersinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta akademisi dari Universitas IPB dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Udang, KKP Menggandeng Asian Development Bank Melalui IISAP

“KKP terus mendorong perubahan paradigma menuju perikanan budi daya berkelanjutan, mandiri, berdaya saing, kesejahteraan pembudi daya, serta fokus pada komoditas bernilai ekonomis seperti udang. Salah satunya dengan cara menjemput bola kepada pelaku usaha yang siap disertifikasi,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu pada saat membuka sosialisasi Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB) dan Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan di Medan.

Dirjen Tebe menambahkan, sosialisasi ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi usaha di bidang budi daya perikanan sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bersamaan dengan CBIB, ada juga sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) serta Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).

“Kami tekankan lagi bahwa CBIB itu mutlak harus diterapkan dalam usaha perikanan budi daya dalam memenuhi tuntutan permintaan pasar untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budi daya nasional. Dan tentunya ini perlu bantuan juga dari Pemerintah Daerah dan Penyuluh dalam memberikan pendampingan bagi pembudi daya untuk bisa menerapkan CBIB," tegas Dirjen Tebe.

Baca juga: KKP Ajak Perguruan Tinggi Kembangkan Sub-sektor Perikanan Budidaya Produktif dan Ramah Lingkungan

Akademisi IPB University, Prof Sukenda mengungkapkan alasan pentingnya penerapan CBIB oleh pelaku usaha budi daya. Pertama untuk menjamin empat aspek yakni keamanan pangan, tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab sosial dan traceability.

Kedua, menjadi persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sesuai aturan Undang Undang Cipta Kerja. Ketiga, untuk meningkatkan daya saing produk akuakultur di pasar dunia, dan yang terakhir untuk meningkatkan mutu dan produktivitas masyarakat pembudi daya.

“Peningkatan quality control agar kita bisa bersaing secara global, makanya CBIB itu mutlak harus dilakukan oleh semua pembudi daya kita. Caranya bagaimana, yaitu mendampingi para pembudi daya, mengintroduksi pentingnya CBIB dan terus lakukan monitoring hingga semua pembudi daya bisa melakukan dengan baik. Kemudian beri mereka tanda bahwa mereka telah menerapkan CBIB dengan sertifikat CBIB,” tegas Prof Sukenda.

Baca juga: Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja

Negara-negara penghasil perikanan budi daya seperti Thailand dan Vietnam diakuinya juga menerapkan sertifikasi Good Aquaculture Practices. Oleh karena itu, sertifikasi CBIB harus terus didorong ke pelaku usaha agar mutu produk perikanan budi daya nasional bisa bersaing di pasar global.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Akbar Sukmana. Dia memaparkan potensi perikanan budi daya yang dapat diimplementasikan di wilayah hutan milik Perhutani. Untuk lokasi usaha di hutan, sambungnya memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dengan pola kegiatan silvofishery, luas budi daya ikan/udang (tambak) paling banyak seluas 30 persen dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Produksi Perikanan Budi Daya, KKP Gelar Booth Konsultasi di ILDEX Indonesia 2023

“Tentunya program perhutanan sosial ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan Perhutani untuk kegiatan usaha produktif. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial terkait legalitas lahan," tutup Akbar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini