TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi PPPK Kejaksaan telah memasuki tahapan penjadwalan seleksi kompetensi.
Sementara itu, seleksi kompetensi teknis (SKT) PPPK Kejaksaan akan dilaksanakan pada 19 November-4 Desember 2023.
Untuk itu, berikut Tribunnews.com sajikan jumlah peserta seleksi kompetensi teknis PPPK Kejaksaan formasi umum dan khusus:
1. Ahli Pertama - Apoteker
Formasi umum: 9
Formasi khusus: 2
2. Ahli Pertama - Dokter
Formasi umum: 18
Formasi khusus: 3
3. Ahli Pertama - Perawat
Formasi umum: 114
Formasi khusus: 20
Baca juga: Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
4. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium
Formasi umum: 11
5. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan (Disabilitas)
Formasi umum: 1
6. Ahli Pertama - Psikolog Klinis
Formasi umum: 1
7. Ahli Pertama - Teknisi Elektromedis
Formasi umum: 17
8. Ahli Pertama - Nutrisionis
Formasi khusus: 2
9. Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja
Formasi khusus: 1
10. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan
Formasi khusus: 4
11. Ahli Pertama - Radiografer
Formasi khusus: 1