Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 22 ayat 5 UU ASN.
(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)