News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Polda Metro Kembali Surati KPK, Minta Sita Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat tersebut dilayangkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk meminta izin kepada pihak KPK.

Baca juga: Soal Pemanggilan Firli Bahuri, Ketua Dewas KPK: Desak Polri, Biar Bisa Dilakukan Upaya Paksa

"Kemarin kami juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI terkait izin khusus penyitaan atas satu dokumen yang kami mintakan izin khusus penyitaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Meski begitu, Ade tidak menyebut secara rinci terkait dokumen yang akan kembali diminta untuk disita.

"Atas rujukan yang dimaksud penyidik telah memberikan surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini," jelasnya.

Ade mengatakan penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti elektronik. Salah satunya perangkat milik SYL.

"Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," katanya.

Ade Safri belum menjelaskan apa device milik SYL yang disita itu. Dia mengatakan barang bukti yang telah disita sedang diuji oleh laboratorium forensik.

"Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Baca juga: SYL Dicecar 22 Pertanyaan, dari Soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini