"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," ujar dia.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr Abdul A'la menambahkan, Dana Abadi Pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk Dana Abadi Pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan hingga 20 persen.
Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.
"Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.
Agar pesantren mendapat bagian yang jelas dari dana pendidikan maka dibuatkan kamar khusus agar dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.
Isu soal program dana abadi pesantren hangat mewarnai kampanye Pemilu 2024.
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka sempat mengemukakan bahwa salah satu program utama pemerintahannya adalah dana abadi pesantren.
Sementara itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut dana abadi pesantren telah diperjuangkannya sejak tahun 2021.
Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengungkap, program dana abadi pesantren serupa dengan yang ada dalam rancangannya.