News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 5 November

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023 - Sejarah peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang jatuh pada Minggu (5/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November.

Tahun ini, peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional jatuh pada Minggu (5/11/2023).

Melansir dari situs resmi Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, tema peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023 (HCPSN 2023) adalah "Puspa Satwa Hidupan Liar Indonesia".

Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Anak harus Diajarkan Kebiasaan Memilah Sampah Plastik Sejak Dini

Tujuan diadakannya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan.

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali diprakarsai oleh Soeharto pada tahun 1993.

Dikutip dari laman menlhk.go.id, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November dan tertuang pada Keppres Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto saat itu.

Adapun isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tersebut membahas tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Selengkapnya, inilah isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Baca juga: Garuda Indonesia Terbangkan 6 Komodo ke Labuan Bajo, Dukung Translokasi Habitat Alami Satwa

Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Satwa dan Bunga Nasional, menetapkan :

Pertama:

Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Kedua:

Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;

2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan

3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;

Ketiga:

Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:

1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat;

2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini