Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Kabasarnas Henri Alfiandi pada sidang kasus suap proyek di Basarnas.
Adapun Henri Alfiandi bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
Dalam persidangan, selain Henri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya eks Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo dan eks Sekretaris Kabasarnas, Ika Kusumawati.
"Untuk persidangan hari ini berapa saksi yang dihadirkan," tanya hakim di persidangan.
"Hari ini kita hadirkan tiga orang saksi Yang Mulia atas nama Henri Alfiandi, Afri Budi dan Ina Kusmina," jawab jaksa.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp12,3 Miliar
Kemudian jaksa mempersilahkan saksi-saksi untuk masuk ke ruang persidangan.
"Kepada saksi yang kami panggil silahkan masuk ke persidangan," kata jaksa.
Diberitakan dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi
Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.
Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).
Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.