TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan vonis bagi mantan Menkominfo, Johnny G Plate lusa, Rabu (8/11/2023) terkait kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tanggal vonis itu ditentukan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS hari ini, Senin (6/11/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, vonis juga akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Sidang ini kita tunda dua hari lagi, Hari Rabu tanggal 8 insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum mengetuk palu tanda persidangan selesai.
Tim jaksa penuntut umum pun diminta untuk kembali menghadirkan para terdakwa kasus ini pada hari pembacaan vonis tersebut.
Sedangkan mengenai teknis akan ditentukan nanti, bergantung pada situasi pada hari tersebut.
"Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat situasinya. Kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu," kata Fahzal Hendri
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.
Baca juga: Respons BPK Soal Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo
Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.