Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
5. Paspor (seleksi di luar negeri)
Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)
Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Alat Tulis
Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)