News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS -- Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan peserta SKD CPNS 2023 melalui kanal YouTube-nya, BKN Official.

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar aturan, maka dapat didiskualifikasi.

Selengkapnya, simak daftar yang wajib di bawa, aturan berpakaian, tata tertib, dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2023.

Baca juga: 30 Contoh Soal SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Ada Latihan TWK TIU TKP

Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2023:

1. Kartu Ujian SKD CPNS

Peserta SKD CPNS wajib mengunduh kartu ujian SKD CPNS terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.

Kartu ujian SKD CPNS 2023 dapat di-download di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setiap peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

3. Kartu Keluarga (KK)

Peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku

Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

5. Paspor (seleksi di luar negeri)

Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)

Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Alat Tulis

ilustrasi dokumen (Freepik)

Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang berjilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

*) Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan dokumen wajib dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

Baca juga: 20 Contoh Soal TIU SKD CPNS Beserta Kunci Jawabannya

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

5. Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi:

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini