TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 7 dibuka hingga 24 November 2023.
Pendaftaran Program Kampus Mengajar dapat dilakukan secara online melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
Tahapan seleksi program Kampus Mengajar meliputi seleksi administratif dan menjalani seleksi daring untuk tes numerasi, literasi, dan VCAT.
Baca juga: Beasiswa PT Taspen bagi Anak ASN yang Meninggal Dunia, Ini Syarat dan Manfaatnya
Nantinya, hasil seleksi calon peserta yang lolos akan diumumkan pada tanggal 26 - 27 Desember 2023.
"Persiapkan dirimu untuk ikut serta dalam misi mulia memajukan pendidikan di Indonesia. Ajak teman-teman kamu juga untuk berkontribusi, dan menjadi bagian dari Program Kampus Mengajar Angkatan 7 yang akan bertugas ke SD, SMP, dan SMK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia." keterangan dalam postingan Instagram resmi @kampusmengajar.
Sebagai informasi, Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester.
Hal itu, dimaksudkan untuk melatih kemampuan menyelesaikan permasalahan yang kompleks dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
Selengkapnya, inilah syarat daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7 sebagai peserta (Mahasiswa), Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Koordinator Perguruan Tinggi (PT).
Syarat Peserta (Mahasiswa) :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi;
3. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek;
4. Berada di paling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program;
5. IPK minimal 3.00;
6. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Bersedia mengikuti, melaksanakan, menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai.
Syarat Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) :
1. Dosen aktif akademik maupun vokasi;
2. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek;
3. Berkomitmen memberikan bimbingan dan melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama mengikuti Program Kampus Mengajar;
4. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
5. Mendapat Surat Rekomendasi untuk mengikuti Program Kampus Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi;
6. Menggunggah Surat Pakta Integritas.
Baca juga: Program TJSL Indonesia Re: Beasiswa Anak Karyawan Hingga Bantuan Perumahan
Syarat Koordinator Perguruan Tinggi (PT) : syarat daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7
1. Koordinator PT wajib mendaftarkan diri jika ada mahasiswanya yang mendaftar di Program Kampus Mengajar Angkatan 7;
2. Ditunjuk oleh PT dengan adanya Surat Tugas dari PT;
3. Memiliki kewenangan untuk mengoordinasi para pihak terkait di internal perguruan tinggi;
4. Memiliki komitmen dalam memonitor perkembangan mahasiswa dan kinerja DPL selama mengikuti Program Kampus Mengajar.
Jadwal Seleksi Program Kampus Mengajar Angkatan 7:
Pendaftaran : 01 - 24 November 2023
Seleksi Administratif dan Seleksi Tes Numerasi, Literasi, VCAT : 01 - 13 Desember 2023
Pengumuman Hasil Seleksi : 26 - 27 Desember 2023
Konfirmasi Penerimaan Peserta Mahasiswa : 26 - 29 Desember 2023
Pemetaan Sekolah Penempatan : 02 - 19 Januari 2024
Koordinasi dan Komunikasi Mahasiswa dan DPL dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah : 02 - 22 Januari 2024
Pembekalan Peserta Kampus Mengajar : 23 - 31 Januari 2024
Pelepasan Mahasiswa : 15 Februari 2024
Penugasan : 19 Februari - 09 Juni 2024
Penarikan Mahasiswa : 12 Juni 2024
(Tribunnews.com/Latifah)