News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Febri Diansyah Belum Dapat Pemberitahuan Resmi KPK Ihwal Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, dicegah bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan juru bicara KPK itu mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencekal dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri(, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Febri menyampaikan SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.

Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD," terangnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri.

Namun, seperti Febri, Donal dan Rasamala mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Dugaan Pemerasan ke SYL: Hari ini Polda Metro Periksa Pegawai KPK, Besok Firli Bahuri

Untuk tersangka SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini