TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali mendapatkan penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2023, yang penilaiannya telah dilakukan sejak awal tahun.
Tujuan dari penilaian pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) adalah untuk program pemajuan dan penegakan HAM.
Sebelum dilakukan penilaian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mengikuti Kegiatan Asistensi Pemenuhan Data Dukung Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM, yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menyebutkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang telah diraih ini menunjukkan komitmen menjalankan layanan imigrasi dengan penuh rasa hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil menjaga dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek layanan yang disediakan," kata Rakha dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Layanan berbasis HAM tidak hanya mencakup efisiensi administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan pendatang asing yang datang ke Tangerang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merupakan salah satu dari 6 (enam) UPT di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang mendapatkan penghargaan ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga patut diberikan apresiasi atas peran pentingnya dalam memberikan penghargaan ini.
Hal ini menunjukkan sinergi dan dukungan yang kuat antara Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi, yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menyampaikan agar penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, tetapi juga inspirasi bagi UPT dan instansi pemerintah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Baca juga: Bandara Changi Tawarkan Pengecekan Imigrasi Bebas Paspor, Ini Penjelasannya
“Dengan mengucap syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.