Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar kepada Johnny G Plate.
Ia adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Jika Johnny G Plate tak bisa membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita untuk dilelang oleh jaksa penuntut umum.
Bila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara akan ditambah 2 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Adapun dalam putusan pidana penjara, Johnny G Plate divonis 15 tahun bui terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G. Johnny juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.