4. Sepatu formal warna hitam.
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD PPPK Bawaslu 2023
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan;
2. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai;
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan KTP asli dan kartu peserta ujian kepada Panitia Seleksi.
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian Seleksi;
6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:
7. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
8. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta);
9. Pengantar menurunkan peserta di drop off area;
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia;
11. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
12. Peserta hanya diperbolehkan membawa pensil kayu, KTP asli dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.